Dan seperti biasa ayat2 keluar, juga tafsiran ulama2 tentang ayat itu.
Saya bukan tidak paham bahwa ada ayat tidak boleh memilih pemimpin non-muslim, cuma yg saya mau tanya yang dimaksud pemimpin disini siapa ? Pemimpin rumah tangga ? Pemimpin perusahaan ? Pemimpin negara ? Atau pemimpin agama ?
BACA JUGA SUBHANALLAH Inilah makan baginda NABI MUHAMMAD SAW, SEMOGA YANG SHARE BISA ZIARAH KESANA DAN DIBERI HIDAYAH
Kalau pemimpin agama, jelaslah tidak boleh. Bahkan yang non muslim pun tidak akan memilih pemimpin agama yang muslim, kacau jadinya. Pemimpin dalam agama itu yang menterjemahkan agama kepada para umatnya, kalau di Islam biasanya berlaku dalam fatwa2. Bagaimana bisa non muslim memberikan fatwa kepada muslim, atau sebaliknya ?
Lalu dibombardirlah saya dengan fatwa ulama2 terdahulu yang juga mengartikan bahwa yg dimaksud pemimpin itu adalah juga pemimpin negara.
Saya bertanya lagi, yang dimaksud negara itu adalah negara dengan sistem apa ? Apakah sistem berdasarkan agama atau sistem yang tidak berdasar agama ?
Kalau ini negara Islam, misalnya, maka wajiblah pemimpin agama itu juga pemimpin negara. Sebagai contoh negara Republik Islam Iran. Maka disana berlaku sistem Supremasi Ulama atau disebut Wilayatul Faqih, dimana ulama adalah pemimpin agama sekaligus pemimpin negara. Pemimpin tertingginya diberi gelar Pemimpin Besar atau Rahbar. Kan tidak mungkin negara Islam di pimpin seorang Paus, karena Paus mempunyai negara sendiri yang dipimpinnya yaitu di Vatikan.
Nah kalau negara sekuler yang memisahkan agama dan politik, seperti Indonesia, yang berlaku adalah Undang-Undangnya. Menyusun Undang2 dan dasar negara itu tidak mudah, harus disesuaikan dengan banyak faktor. Ada gak di UU-nya pemimpin harus muslim ?
SELENGKAPNYA BACA DI >>>>> KlIK DISINI!
1 komentar:
komentarSUBHANALLAH Inilah makan baginda NABI MUHAMMAD SAW, SEMOGA YANG SHARE BISA ZIARAH KESANA DAN DIBERI HIDAYAH
Reply